BorneoNetwork – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sedang membahas kenaikan upah minimum 2024 dalam sidang Dewan Pengupahan Nasional yang berlangsung sejak akhir pekan lalu.
Dilansir dari CNBC, Sabtu (16/11/2024), Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan sekitar 3,5% atau 0,3% sesuai dengan PP 51/2024.
Selain itu, Apindo mendorong skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, dengan kenaikan gaji antara 1-3% bergantung pada kemampuan perusahaan.
Subchan menekankan bahwa kenaikan upah yang terlalu tinggi sebelumnya membuat banyak perusahaan, terutama di Karawang, kesulitan dan terpaksa merelokasi pabrik mereka.
“Kenaikan upah yang tinggi sebelum pandemi, sekitar 8% per tahun, menyebabkan banyak perusahaan kolaps,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjadi tujuan investasi utama di Asia Tenggara, namun tuntutan kenaikan upah yang besar pada 2012 mengarah pada penurunan minat investasi.
“Jika Indonesia tetap menarik, per kapita kita bisa mencapai US$ 7.000-8.000 saat ini,” kata Bob Azam.