BorneoNetwork – Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.
Dilansir dari Antara, UU ini disetujui Senat pada Kamis (28/11/2024), setelah sebelumnya lolos di DPR, menjadikan Australia negara pertama yang memberlakukan aturan semacam itu.
Pelanggaran aturan akan dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar).
Meski demikian, UU melarang platform media sosial meminta bukti identitas pengguna untuk verifikasi usia.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan aturan ini bertujuan melindungi kesehatan mental anak-anak muda dan memberikan rasa aman bagi orang tua.
“Ini adalah reformasi penting untuk mengatasi dampak sosial media,” katanya.
Penelitian menunjukkan keterkaitan media sosial dengan masalah psikologis pada remaja, meski perusahaan media sosial membantah tuduhan bahwa algoritma mereka membuat kecanduan.