Senin, Juli 14, 2025
BerandaNasionalBisakah SIM dan STNK Seumur Hidup Seperti KTP?

Bisakah SIM dan STNK Seumur Hidup Seperti KTP?

BorneoNetwork – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diubah menjadi seumur hidup.

Usulan ini disampaikan saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding.

Ia menilai, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat, sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup tanpa perpanjangan.

“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” tambahnya.

Menurut Sudding, penerbitan dokumen kendaraan bermotor yang berlaku seumur hidup akan mengurangi hambatan yang sering dialami masyarakat saat memperpanjang dokumen tersebut, baik dari segi waktu, biaya, maupun prosedur.

Usulan ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dengan menyederhanakan administrasi terkait kendaraan bermotor.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -
Google search engine

paling banyak dibaca