Senin, Juli 14, 2025
BerandaKomunitasCek Hasil SKD CPNS 2024: Berikut Panduan Akses dan Ketentuan Ambang Batas...

Cek Hasil SKD CPNS 2024: Berikut Panduan Akses dan Ketentuan Ambang Batas Kelulusan

BorneoNetwork – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah memasuki tahap penting bagi para pelamar. Ujian yang akan berlangsung hingga 14 November 2024 ini melibatkan ribuan peserta yang memperebutkan posisi di berbagai instansi pemerintah.

Meski pengumuman resmi kelulusan SKD baru akan disampaikan pada 17-19 November 2024, peserta yang telah mengikuti ujian bisa mengecek skor mereka secara online melalui layanan resmi yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 Secara Online

Peserta dapat mengakses hasil SKD CPNS 2024 melalui dua cara yang disediakan oleh BKN:

1. Melalui Situs SSCASN BKN

Langkah-langkah untuk mengecek hasil SKD di laman SSCASN BKN adalah sebagai berikut:

  • Buka laman sscasn.bkn.go.id.
  • Klik “Login” atau “Masuk”.
  • Masukkan NIK, kata sandi, serta kode captcha yang tersedia, lalu klik “Masuk”.
  • Setelah masuk, resume pendaftaran dan keterangan nilai SKD CPNS 2024 akan tampil pada halaman akun SSCASN peserta.

2. Melalui Situs Sertifikat BKN

Alternatif lainnya adalah dengan mengakses sertifikat hasil SKD melalui laman sertificat.bkn.go.id:

  • Masukkan NIK dan Nomor Peserta ujian.
  • Pilih tipe seleksi “Calon Pegawai Negeri Sipil”.
  • Setelah data berhasil dimasukkan, akan muncul sertifikat SKD CPNS 2024 yang memuat hasil atau total skor SKD.
  • Untuk menyimpan sertifikat, klik “UNDUH” dan simpan dokumen sebagai bukti hasil SKD.

Ketentuan Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS 2024

Kelulusan SKD CPNS 2024 didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024. Nilai ambang batas ini berbeda berdasarkan jenis kebutuhan dan kategori peserta.

  1. Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
    • TWK: 65
    • TIU: 80
    • TKP: 166
  2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
    • Nilai kumulatif SKD: minimal 311
    • Nilai TIU: minimal 85
  3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
    • Nilai kumulatif SKD: minimal 286
    • Nilai TIU: minimal 60

Kelulusan peserta tidak hanya ditentukan oleh ambang batas, namun juga oleh peringkat nilai pada formasi yang dilamar.

Peserta yang memenuhi ambang batas dengan nilai tertinggi pada posisi yang dibutuhkan akan diprioritaskan. Dalam situasi terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

Tahap Lanjut untuk Peserta Lolos SKD

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berhasil meraih peringkat tinggi akan maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagi pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023, mereka tetap berhak mengikuti SKB jika memenuhi syarat dan berada di peringkat tiga kali kebutuhan jabatan yang dilamar.

Seleksi CPNS 2024 ini menjadi salah satu peluang besar bagi masyarakat untuk berkarir sebagai abdi negara.

BKN berharap pelaksanaan ujian berjalan lancar hingga akhir, dan seluruh peserta diharapkan dapat mengikuti perkembangan melalui informasi resmi dari BKN agar proses seleksi berjalan tertib dan transparan.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -
Google search engine

paling banyak dibaca