Selasa, Juli 8, 2025
BerandaBisnisDaftar Barang Bebas PPN Meski Tarif Naik 12%

Daftar Barang Bebas PPN Meski Tarif Naik 12%

BorneoNetowork – Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% untuk sebagian besar sektor barang dan jasa.

Dilansir dari CNBC, kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski begitu, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Hal ini bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dari dampak langsung kenaikan pajak.

Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN

Berikut adalah rincian barang kebutuhan pokok yang tetap bebas dari PPN, sebagaimana diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017:

  1. Beras dan Gabah
    Termasuk dalam bentuk berkulit, disosoh, dikilapkan, setengah giling, pecah, atau menir.
  2. Jagung
    Termasuk yang dikupas atau belum, pecah, dan pipilan.
  3. Sagu
    Berupa empulur sagu, tepung, tepung bubuk, atau tepung kasar.
  4. Kedelai
    Kedelai utuh atau pecah, selain benih.
  5. Garam Konsumsi
    Termasuk garam beryodium, garam meja, atau garam konsumsi lainnya.
  6. Daging Segar
    Daging dari hewan ternak tanpa pengolahan tambahan seperti diasinkan atau diawetkan.
  7. Telur
    Telur segar, diasinkan, atau diawetkan.
  8. Susu
    Susu perah tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan Segar
    Termasuk buah yang dipetik, dicuci, dikupas, atau dipotong.
  10. Sayur-sayuran Segar
    Meliputi sayuran yang dicuci, dibekukan, atau dicacah.
  11. Ubi-ubian Segar
    Ubi yang dicuci, dikupas, atau diiris.
  12. Bumbu-bumbuan Segar
    Bumbu yang dikeringkan tanpa dihancurkan.
  13. Gula Konsumsi
    Gula kristal putih tanpa bahan tambahan.

Dampak Kenaikan PPN

Kenaikan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, meski pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Namun, pelaku usaha dan konsumen perlu bersiap menghadapi potensi kenaikan harga pada barang dan jasa yang tidak termasuk dalam daftar pembebasan PPN.

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak dan perlindungan masyarakat kecil.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -
Google search engine

paling banyak dibaca