BorneoNetowork – Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% untuk sebagian besar sektor barang dan jasa.
Dilansir dari CNBC, kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski begitu, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Hal ini bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dari dampak langsung kenaikan pajak.
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN
Berikut adalah rincian barang kebutuhan pokok yang tetap bebas dari PPN, sebagaimana diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017:
- Beras dan Gabah
Termasuk dalam bentuk berkulit, disosoh, dikilapkan, setengah giling, pecah, atau menir. - Jagung
Termasuk yang dikupas atau belum, pecah, dan pipilan. - Sagu
Berupa empulur sagu, tepung, tepung bubuk, atau tepung kasar. - Kedelai
Kedelai utuh atau pecah, selain benih. - Garam Konsumsi
Termasuk garam beryodium, garam meja, atau garam konsumsi lainnya. - Daging Segar
Daging dari hewan ternak tanpa pengolahan tambahan seperti diasinkan atau diawetkan. - Telur
Telur segar, diasinkan, atau diawetkan. - Susu
Susu perah tanpa tambahan gula atau bahan lainnya. - Buah-buahan Segar
Termasuk buah yang dipetik, dicuci, dikupas, atau dipotong. - Sayur-sayuran Segar
Meliputi sayuran yang dicuci, dibekukan, atau dicacah. - Ubi-ubian Segar
Ubi yang dicuci, dikupas, atau diiris. - Bumbu-bumbuan Segar
Bumbu yang dikeringkan tanpa dihancurkan. - Gula Konsumsi
Gula kristal putih tanpa bahan tambahan.
Dampak Kenaikan PPN
Kenaikan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, meski pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, pelaku usaha dan konsumen perlu bersiap menghadapi potensi kenaikan harga pada barang dan jasa yang tidak termasuk dalam daftar pembebasan PPN.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak dan perlindungan masyarakat kecil.