BorneoNetwork – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
MenKeu Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan diberlakukan sesuai rencana.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR Rabu, 13 November 2024, Sri Mulyani mengungkap, penerapan PPN 12% telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kata Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan APBN.
Menyikapi rencana kenaikan PPN 12% rakyat, kalangan pengusaha dan pengamat pun sepakat menolak. Sebab bakal berdampak pada kenaikan harga-harga komoditas barang dan jasa.
Di media sosial muncul “Gerakan Tolak PPN 12%” dan mendesak pemerintah segera untuk membatalkan rencana menaikkan PPN.
Gerakan ajakan Tolak PPN 12% pun berlanjut menjadi Peringatan Darurat.
“Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik Untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan,” demikian seruan penolakan itu.
“Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat. Tolak PPN 12%”. NM