BorneoNetwork – Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran meluncurkan kebijakan baru untuk meringankan beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah.
Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Melansir dari CNBC, langkah ini diperkirakan dapat memangkas harga rumah hingga Rp10,57 juta per unit.
Selain itu, proses perizinan PBG dipercepat dari 28 hari menjadi hanya 10 hari.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kriteria MBR penerima manfaat ditentukan berdasarkan wilayah dan tingkat pendapatan.
Untuk wilayah Jawa, Sumatera, dan sekitarnya, batas penghasilan maksimal adalah Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Sedangkan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki hunian dengan biaya yang lebih terjangkau.