Senin, Juli 14, 2025
BerandaNasionalHarvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun

Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun

BorneoNetwork – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Melansir dari Antara, Senin (23/12/2024), Harvey, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan Harvey terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain pidana penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Majelis Hakim mencatat bahwa tindakannya sangat merugikan negara, terutama di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi.

Terdakwa Lain Mendapat Hukuman Lebih Berat

Suparta, Direktur Utama PT RBT, divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,57 triliun.

Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, menerima hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Reza tidak menerima aliran dana, tetapi dinyatakan terlibat dalam seluruh proses kejahatan ini.

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Jaksa mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Rinciannya meliputi Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Harvey disebut menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, sedangkan Suparta menerima Rp4,57 triliun.

Kedua terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana tersebut.

Vonis ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang diakibatkan dan hukuman yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -
Google search engine

paling banyak dibaca