BorneoNetwork – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis, 21 November 2024, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Mereka didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang selama konflik di Gaza.
Dilansir dari Tempo, ICC menyatakan ada bukti yang cukup untuk menduga bahwa Netanyahu dan Gallant secara sadar merampas sumber daya vital seperti makanan, air, pasokan medis, dan bahan bakar dari penduduk sipil Gaza.
Dalam keputusan ini, ICC juga menolak banding Israel atas yurisdiksi pengadilan, mempertegas posisi hukum mereka.
Keputusan tersebut mewajibkan 124 negara anggota ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah negara-negara tersebut.
Hal ini mencerminkan eskalasi signifikan dalam upaya hukum terkait konflik di Gaza.
Jonathan Kuttab, seorang pengacara hak asasi manusia internasional, menyatakan bahwa hukum internasional mengandalkan kepatuhan negara-negara.
“Ada indikasi awal bahwa banyak negara, termasuk sekutu Israel di Uni Eropa, tidak akan mengabaikan keputusan ini,” ujarnya
Berikut daftar 124 negara anggota ICC yang berpotensi menangkap Netanyahu dan Gallant:
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Tanjung Verde
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Chad
Chili
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fizi
Finlandia
Prancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Grenada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Jordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesoto
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Kepulauan Marshall
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nigeria
Makedonia Utara
Norwegia
Palestina
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Tajikistan
Timor-Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Inggris Raya
Republik Tanzania
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia