BorneoNetwork – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024.
Dilansir dari Antara, Minggu (24/11/2024), asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Agung Budi Santoso, menyoroti urgensi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai langkah konkret dalam menyediakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“UPTD PPA menjadi ujung tombak dalam menangani kasus kekerasan fisik, seksual, dan diskriminasi,” kata Agung di Jakarta, Minggu.
Capaian dan Tantangan Pembentukan UPTD PPA
Saat ini, Indonesia telah memiliki 332 UPTD PPA yang tersebar di berbagai wilayah.
Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 60 persen kebutuhan nasional.
Sebanyak 120 kabupaten/kota masih belum memiliki layanan ini, menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu segera diatasi.
“Pemerintah menargetkan seluruh daerah memiliki UPTD PPA yang berfungsi penuh pada tahun 2025,” tegas Agung.
Dengan target tersebut, diharapkan setiap korban kekerasan dapat lebih mudah mengakses perlindungan dan pemulihan.
Data Kekerasan Masih Tinggi
Data survei nasional menunjukkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan.
Sebanyak 11,5 juta anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional atau seksual.
Sementara itu, 24,1 persen perempuan usia 15-64 tahun menjadi korban kekerasan fisik atau seksual.
Namun, Agung mencatat bahwa layanan bagi korban masih terbatas.
“Angka korban yang terlayani melalui lembaga seperti UPTD PPA masih sangat kecil dibandingkan jumlah kasus empiris,” ungkapnya.
Hal ini mengindikasikan perlunya pengembangan layanan yang lebih luas dan merata di seluruh Indonesia.
Peningkatan Fungsi UPTD PPA
Untuk meningkatkan efektivitas layanan, fungsi UPTD PPA telah diperluas dari enam menjadi sebelas fungsi, mencakup aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Penyelarasan ini diharapkan dapat memperluas akses layanan bagi korban kekerasan di berbagai daerah.
Kementerian PPPA mengajak seluruh pemda untuk mempercepat pembentukan dan pengoperasian UPTD PPA, guna mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak di Indonesia.
“Layanan yang merata adalah kunci untuk memutus mata rantai kekerasan,” pungkas Agung.