BorneoNetwork, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan pentingnya tata cara mencoblos yang benar menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
KPU telah menyusun aturan mengenai surat suara yang sah dan tidak sah, demi menjamin agar suara pemilih dihitung secara tepat dan menghindari terbuangnya suara akibat kesalahan teknis.
Dalam upaya menciptakan pemilu yang jujur dan adil, KPU mengatur tata cara pencoblosan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C, yang mewajibkan pemilih untuk mengikuti aturan coblos dengan benar.
Keabsahan surat suara menjadi kunci utama dalam penghitungan suara; hanya surat suara sah yang akan diperhitungkan, sementara surat suara tidak sah otomatis dikeluarkan dari perhitungan akhir.
Sebelum menuju bilik suara, KPU mengimbau setiap pemilih untuk membuka dan memeriksa surat suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak ada kerusakan atau cacat yang dapat berpengaruh pada keabsahan suara.
Tata Cara Mencoblos yang Sah
Sesuai aturan KPU, pencoblosan yang sah dilakukan dengan mencoblos sekali pada kolom foto dan nama pasangan calon atau pada kolom kosong tanpa gambar.
Setelah selesai mencoblos, pemilih diminta melipat surat suara sesuai petunjuk dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Keabsahan surat suara juga ditentukan oleh tanda tangan dari Ketua KPPS, yang wajib ada di setiap surat suara yang sah.
Ciri-Ciri Surat Suara yang Tidak Sah
KPU mengingatkan pemilih untuk berhati-hati, karena surat suara dapat dinyatakan tidak sah berdasarkan beberapa ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023:
1. Adanya Tulisan atau Catatan Lain
Surat suara dianggap tidak sah jika terdapat tulisan atau catatan yang ditambahkan oleh pemilih. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan surat suara tetap bersih dan tidak mengandung tanda-tanda yang bisa dianggap sebagai niat untuk mempengaruhi hasil pemilu.
2.Penggunaan Alat Coblos Tidak Resmi
KPU juga menegaskan bahwa pemilih harus menggunakan alat coblos yang disediakan di tempat pemungutan suara. Jika surat suara dicoblos dengan alat lain, surat suara tersebut akan dinyatakan tidak sah.
3.Lebih dari Satu Tanda Coblos
Surat suara akan dianggap tidak sah jika terdapat lebih dari satu tanda coblos, terutama jika tanda coblos berada di luar kolom pasangan calon. Hal ini untuk memastikan bahwa pemilih hanya memilih satu pasangan calon secara tegas.
KPU menyatakan bahwa pemahaman yang benar tentang tata cara mencoblos akan membantu pemilih memastikan bahwa suara mereka sah. Dengan mencoblos sesuai ketentuan, pemilih dapat berkontribusi pada keberhasilan Pilkada Serentak 2024 dan memastikan suara mereka benar-benar dihitung dalam perhitungan akhir.