Selasa, Juli 8, 2025
BerandaNasionalLibur Nasional 27 November, Buruh Tetap Kerja

Libur Nasional 27 November, Buruh Tetap Kerja

BorneoNetwork – Akan ada 545 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024 di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.

Dalam Surat Edaran Kemenaker dijelaskan bahwa keputusan hari pelaksanaan Pilkada menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran tersebut bisa diakses di website resmi Kemenaker.

Namun salah satu pekerja buruh Kota Banjarmasin mengatakan tidak ada libur di hari tersebut.

“Tidak ada tanggal merah bagi kami karena kami pekerja harian yang digaji juga harian, kalau tidak bekerja tidak dapat uang. Mungkin kalau saya coblos di pagi hari biar langsung berangkat setelahnya,” jelas Ilyas.

Menaker menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walau pemerintah edarkan berita dapat uang lemburan, kami tidak ada pimpinan perusahaan tetap sesuai gaji yang kami lakukan, karena cuma buruh pasar saja,” Ilyas menambahkan.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -
Google search engine

paling banyak dibaca