BorneoNetwork – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap menghadapi gugatan balik terkait pemblokiran situs dan aplikasi judi online (judol).
Meskipun pemblokiran tersebut terkadang memicu tuntutan hukum, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menutup situs-situs yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
“Jika memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (21/11/2024).
Menurut Meutya, pemerintah siap berhadapan dengan gugatan yang mungkin diajukan oleh pihak-pihak yang dirugikan oleh pemblokiran tersebut. “Kami akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” tambahnya.
Dilansir dari CNN, Menkomdigi juga menekankan bahwa penutupan situs ini merupakan langkah yang sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Sejak Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) mulai bertugas pada 4 November 2024, Komdigi bersama instansi terkait telah berhasil menutup 92.940 situs dan IP yang terindikasi terkait judi online.
Selain itu, desk gabungan ini juga telah menangani 2.822 konten yang tersebar di platform File Sharing, Google/YouTube (1.308 konten), X (sebelumnya Twitter) sebanyak 691 konten, serta konten di Telegram dan TikTok sebanyak 99 dan 48 konten, masing-masing.
Pemblokiran Kata Kunci di Platform Besar
Meutya mengungkapkan bahwa selain pemblokiran situs, pihaknya juga telah memblokir sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
Namun, pemblokiran konten di platform besar seperti Google, TikTok, dan Meta tidak dapat dilakukan langsung oleh pemerintah, yang harus melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami sudah bersurat ke Google, TikTok, dan Meta untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” terang Meutya.
Kolaborasi Antar Lembaga
Desk Pemberantasan Judol yang dibentuk untuk memerangi perjudian online ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat TNI dan Polri.
Penindakan Terhadap Influencer
Selain memblokir situs dan aplikasi, pemerintah juga menangkap 85 influencer yang terlibat dalam promosi atau endorsement judi online di media sosial.
“Yang sudah kita tindak selama ini yang berkaitan dengan endorsement judol ada sekitar 85 orang,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Namun, Wahyu tidak merinci identitas para influencer yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi praktik judi online yang semakin marak dan berdampak negatif bagi masyarakat, khususnya di kalangan anak muda.
Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun ada tantangan dalam menegakkan hukum ini, mereka tetap berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online.