Selasa, Juli 8, 2025
BerandaHeadlineRevolusi Sistem Pemilu: MK Hilangkan Syarat Presidential Threshold

Revolusi Sistem Pemilu: MK Hilangkan Syarat Presidential Threshold

BorneoNetwork – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang selama ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melansir dari Pikiran Rakyat, Jumat (3/1/2025), keputusan bersejarah ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Putusan Mengabulkan Seluruh Permohonan

Dalam amar putusan, Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh para pemohon terhadap Pasal 222 secara penuh.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan.

Dengan demikian, norma terkait presidential threshold tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal Bertentangan dengan UUD 1945

Putusan ini didasarkan pada perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 222.

MK menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

Dia juga memerintahkan agar putusan tersebut segera dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Implikasi untuk Pemilu Mendatang

Penghapusan presidential threshold membuka jalan bagi lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, tanpa dibatasi oleh syarat penguasaan 20 persen kursi parlemen atau perolehan suara nasional.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas ruang demokrasi dan memperkuat partisipasi politik di Indonesia.

Putusan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam sejarah sistem pemilihan umum Indonesia, menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pencalonan presiden yang lebih inklusif dan demokratis.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -
Google search engine

paling banyak dibaca