Senin, Juli 14, 2025
BerandaNasionalSilang Versi Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng

Silang Versi Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng

BorneoNetwork – Rekonstruksi kasus penembakan warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melibatkan polisi dan sopir taksi menuai silang versi.

Melansir dari Platform.news, rekonstruksi tersebut digelar di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (6/1/2025).

Perbedaan ini muncul akibat perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan sopir taksi Muhammad Haryono (MH), dua tersangka dalam kasus tersebut.

Pengacara MH Soroti Kejanggalan

Pengacara Muhammad Haryono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam adegan rekonstruksi yang berdasarkan keterangan Brigadir Anton.

  1. Tuduhan Penyediaan Sabu

Menurut versi Brigadir Anton, Haryono disebut sebagai pihak yang menyediakan sabu.

Namun, dalam rekonstruksi, Haryono terlihat tidak membawa apa-apa ketika masuk ke mobil Daihatsu Sigra milik Brigadir Anton.

Bahkan, dalam adegan tersebut, Anton yang menawarkan sabu kepada Haryono, dan Haryono disebut terpaksa mengisapnya.

Bantahan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan narkoba terhadap Haryono sebanyak lima kali, yang semuanya menunjukkan hasil negatif.

  1. Proses Pembuangan Jenazah Korban

Parlin juga membantah klaim Brigadir Anton yang menyatakan bahwa hanya Haryono yang membuang jenazah korban, Budiman Arisandi.

Menurutnya, jenazah korban terlalu berat untuk dipindahkan sendiri oleh Haryono.

“Versi MH, yang menarik jenazah itu adalah AKS, lalu AKS meminta bantuan MH untuk mengangkatkan kaki mayat itu. Ini logis. Nanti kita buktikan di persidangan siapa yang jujur dan siapa yang tidak,” ujar Parlin.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian.

Proses hukum akan terus berlanjut, dengan pengadilan sebagai penentu kebenaran antara dua versi yang bertolak belakang ini.

LBH Genta Keadilan menyatakan siap membuktikan fakta yang menguntungkan klien mereka dalam persidangan.

Sementara itu, pihak Brigadir Anton belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan dan argumen yang disampaikan oleh pihak Haryono.

Publik kini menantikan kelanjutan kasus ini untuk mengungkap fakta sebenarnya.

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
- Advertisment -
Google search engine

paling banyak dibaca