BorneoNetwork – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tokoh besar PDI Perjuangan, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), terkait pengembangan kasus suap Harun Masiku.
Surat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. 1757 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
“Keberadaan HK dan YHL di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dilansir dari Bisnis, Rabu (25/12/2024).
Dugaan Peran dalam Kasus Harun Masiku
KPK menduga Hasto dan Yasonna terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) Dapil Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas.
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk menghancurkan bukti, termasuk merendam ponselnya, serta membantu pelariannya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
“KPK telah menetapkan HK dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Donny sendiri telah dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024,” tambah Tessa.
Yasonna Laoly Ikut Dicegah
Nama Yasonna Hamonangan Laoly, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDIP, ikut muncul dalam pengembangan kasus.
Ia baru saja diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 18 Desember 2024. Pencegahan ini diyakini terkait dugaan rintangan penyidikan yang melibatkan dirinya.
Kasus yang Berlarut Sejak 2020
Kasus suap Harun Masiku telah diusut KPK sejak 2020, dengan empat tersangka awal yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun hingga kini, Harun Masiku masih buron. KPK menduga pengembangan kasus ini melibatkan peran aktif dari sejumlah kader PDIP, termasuk Hasto Kristiyanto dan Donny Tri.
Langkah Lanjutan KPK
Pencegahan ke luar negeri terhadap HK dan YHL menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Dengan adanya dugaan perintangan penyidikan dan bukti baru, KPK berupaya mengungkap keterlibatan semua pihak dalam jaringan suap politik yang mencoreng integritas demokrasi di Indonesia.
Kasus ini kini memasuki babak baru, dengan publik menanti langkah tegas KPK terhadap tersangka dan buron yang masih bebas berkeliaran.